Serang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten menyatakan, tidak semua jenis debus haram, namun hanya yang mengandung syirik dan sihir serta bertentangan dengan ajaran Islam.
"Kalau yang tidak syirik dan bercampur sihir itu tidak diharamkan," kata Ketua Komisi C MUI Banten Aminudin Ibrohim dalam konferensi pers soal debus di Serang, Rabu.
Aminudin menjelaskan, ada tiga jenis debus di Banten, yang pertama kelompok debus yang bersumber dari resapan tarikat (tasawuf) seperti tarikat rifaiyah, tijaniah dan samaniah.
Kelompok kedua adalah kelompok yang mengandalkan hasil latihan ketangkasan, keterampilan dan kecepatan, tanpa disertai mantra dan tanpa bekerjasama dengan roh halus, setan dan sejenisnya.
"Kelompok yang ketiga yang direkomendasikan MUI dilarang keberadaannya, yakni kelompok debus yang dalam pelaksanaannya bercampur dengan berbagai macam ajaran serta mengandung syirik dan sihir yang bertentangan dengan Islam," tegasnya.
Ia mengungkapkan, keputusan MUI mengelompokkan debus ke dalam tiga kelompok berdasarkan penelitian MUI selama satu tahun, dari Desember 2003 hingga Desember 2004, dari Tangerang hingga Malimping.
Aminuddin menyesalkan tindakan sebagian kelompok yang menyikapi hasil Rakorda MUI tentang debus, tanpa mengonfirmasi terlebih dahulu kepada sumbernya.
"Padahal tanya dulu ke yang mengeluarkan fatwa, yang haram itu mana dan apa, tidak langsung main aksi saja," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009