Tangerang (ANTARA News) - Terdakwa Heri Santoso (34), pengendara sepeda motor bersama Daniel Daen (26) yang membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, berniat mundur sejak awal perencanaan pembunuhan itu, namun mengurungkannya setelah diyakinkan pembujuknya bahwa pembunuhan itu adalah "demi negara".
"Setelah istrinya meninggal dunia, terdakwa sudah berniat tidak ikut membunuh tapi karena tugas negara, maka tidak ada alasan lagi harus dijalani," kata pengacara Heri Santoso, Yuan Felix Tampubolon yang membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ismail SH, Yuan Felix meminta Heri Santoso dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Yunianto SH.
Nasrudin ditembak Daniel yang dibonceng Heri, usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Modernland, Kota Tangerang, 14 Meret 2009.
Heri Santoso juga berperan mensurvei rumah dan kantor korban sebelum membunuh. Heri diberi upah sebesar Rp70 juta bila berhasil melakukan pembunuhan bersama empat terdakwa lainnya yang disidang terpisah.
Bahkan empat lainnya memiliki peran masing-masing seperti Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Hendrikus Kiawalen alias hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
Terdakwa kelahiran Bogor 1 Januari 1975 ini terancam hukuman mati, sementara menurut Yuan Felix, terdakwa harus menjalani tugas negara yang diperintahkan dari Kombes Wiliardi Wizar, sehingga tidak ada alasan terdakwa untuk menolaknya.
Selain itu, katanya, dakwaan JPU tidak menjelaskan secara terinci peran terdakwa tentang tugas negara dan bila menolak diancam akan dibunuh.
Ia juga mengungkapkan, JPU tidak menjelaskan iming-iming kepada terdakwa bila menjalani tugas tersebut dengan baik akan mendapatkan imbalan pekerjaan pada salah satu instansi pemerintah.
Jaksa meminta waktu selama sepekan untuk menyusun pembelaan dan sidang dilanjutkan kembali Rabu (2/10). (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009