Kekeliruan pemberitaan tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan terhadap manusia.
"Tindakan keji itu tak boleh dibiarkan. Forum Pemred mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memproses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom," kata Ketua Forum Pemred Kemal Gani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sejak Selasa (26/5), salah seorang wartawan detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Itu terjadi karena jurnalis itu menjalankan profesinya sebagai wartawan dan menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Wartawan Sindo Diancam Lewat SMS
Kemal mengingatkan bahwa kekeliruan pemberitaan oleh wartawan dapat dikoreksi masyarakat dengan menempuh mekanisme hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.
Jika belum puas dengan cara itu, masyarakat juga bisa mengadukan permasalahan kepada Dewan Pers.
"Semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40/1999. Jurnalis dan pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan," ujar Kemal.
Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Terlebih, wartawan dalam pekerjaannya dilindungi oleh undang-undang.
Di dalam Pasal 18 UU No. 40/1999 menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers, termasuk mengintimidasi wartawan, adalah perbuatan melawan hukum.
Untuk itu, aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil sebab kebebasan pers dibuat juga untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Demokrasi berjalan dengan adanya mekanisme check and balances yang dijalankan publik dan media massa untuk memastikan akuntabilitas pemerintah di dalam melayani kepentingan publik.
"Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers, juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air. UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers," ujar Kemal.
Baca juga: Taliban bunuh tiga pegawai TV di Pakistan
Forum Pemred juga mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.
Bila ada berita yang dianggap salah, pihak yang berkeberatan boleh melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, yaitu dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan.
"Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial," kata Kemal.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020