tu yang wajib tes swab dengan biaya mandiri atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya (domisilinya) sendiri

Jakarta (ANTARA) - Kepala Suku Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta Pusat, Erizon Safari mengatakan dua orang pendatang tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Surabaya, tidak perlu melakukan tes swab karena sudah memiliki surat keterangan bebas COVID-19 sebelum sampai di Jakarta.

"Kalau terkait kesehatannya, mereka sudah punya keterangannya (Surat Bebas COVID-19).Mereka baru ikut tes cepat, satu hari sebelumnya (sebelum sampai Jakarta). Jadi, tidak perlu tes swab," kata Erizon saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, terkait dua pendatang baru itu.

Lebih lanjut Erizon menjelaskan, pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19 kepada pemudik hanya dilakukan jika pendatang itu tidak memiliki kejelasan status kesehatan ataupun surat keterangan bebas COVID-19.

"Itu yang wajib tes swab dengan biaya mandiri atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya (domisilinya) sendiri," kata Erizon.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Pusat jaring dua orang tak miliki SIKM

Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat usai mengetahui status kesehatan dari dua pendatang tanpa SIKM itu sehat, langsung melaporkan perkembangannya kepada Tim Gugus Tugas COVID-19 tingkat kota.

"Saya dari sisi kesehatan (kedua orang pendatang) sudah lapor. Jadi keputusannya langsung diserahkan ke Gugus Tugas saja untuk tindak lanjutnya," kata Erizon.

Kedua orang itu saat ini diketahui masih berada di Gedung KONI sebagai fasilitas karantina para pendatang yang tidak memiliki SIKM ke wilayah Jakarta Pusat.

Sesuai dengan Pergub 47/2020, pendatang yang tidak memiliki SIKM memiliki dua pilihan.

Baca juga: Kelurahan Lenteng Agung karantina empat pedagang tak kantongi SIKM

Pertama bersedia mengikuti pemeriksaan COVID-19 dan dikarantina di dalam fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau pilihan kedua, kembali ke domisili asalnya.

Dua orang pendatang yang tidak memiliki SIKM itu terjaring oleh Satpol PP Jakarta Pusat dalam operasi pemeriksaan SIKM pada Kamis (28/5) sore.

Kedua orang itu berasal dari keberangkatan Kereta Api Luar Biasa dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Stasiun Gambir Jakarta. Tidak ada penjelasan, apakah kedua pendatang tersebut memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jabodetabek atau bukan.


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020