Bandung (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengimbau kepada kepolisian untuk memberikan surat edaran ke setiap Dewan Keluarga Masjid (DKM) untuk mengawasi setiap kegiatan di masjidnya.
"Yang harus dilakukan oleh kepolisian itu bukanlah mengawasi ceramah di setiap masjid, tapi memberikan surat edaran ke setiap DKM untuk mengawasi semua kegiatan yang dilaksanakan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Bandung Maftuh Kholil di Bandung, Selasa.
Ia menjelaskan, tindakan polisi yang akan mengawasi aktivitas masjid dan memantau isi ceramahnya, dinilai terlalu berlebihan. Seharusnya, pengawasan cukup dilakukan oleh Dewan Keluarga Masjid (DKM) masing-masing.
Karena, menurutnya, DKM pun bisa melakukan pemantauan dan melaporkan ke polisi kalau ada kegiatan yang mencurigakan. Disamping itu, DKM merupakan lembaga yang paling tahu mengenai semua kegiatan yang dilakukan di masjid.
"Kalau sampai polisi datang memantau isi ceramah semua masjid, terlalu berlebihan. Pertanyaannya, mereka masih percaya tidak dengan pengawasan yang dilakukan oleh DKM," ujarnya.
Menurut Maftuh, tindakan polisi mengawasi berbagai aktivitas masjid termasuk memantau isi ceramah, sudah pernah terjadi pada masa orde baru.
Seharusnya, di masa reformasi ini tindakan seperti itu tidak dilakukan lagi. Pihak keamanan termasuk polisi, kata dia, seharusnya cukup membuat surat edaran. Isinya, meminta seluruh DKM mengawasi aktivitas masjid.
"Membuat surat edaran ke seluruh DKM saja sudah cukup untuk antisipasi teroris. Jangan sampai datang ke masjid untuk mencurigai semua aktivitas yang ada di masjid itu. Polisi boleh datang ke masjid kalau memang untuk mendengarkan ceramah," imbuhnya.
Maftuh yakin, semua DKM di Kota Bandung masih bisa diandalkan untuk melaporkan semua kegiatan yang mencurigakan terkait dengan terorisme.
Jangan sampai, kata dia, gara-gara aktivitas terorisme sering dikaitkan dengan umat islam polisi mencurigai semua umat islam padahal tidak bersalah.
"Pengawasan berlebihan dari pihak kepolisian, nantinya malah akan kontra produktif," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009