"Kami megharapkan kepada PN Cianjur, Jawa Barat yang saat ini sedang menyidangkan kasus penggelapan aset Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cipanas Artha dengan terdakwa RE, bisa memutuskan kasus tersebut dengan seadil-adilnya," kata Direktur BPR Cipanas Arta Biswanto di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, kasus tersebut berawal tahun 2001 saat dirinya melaporkan RE yang saai itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Komisaris BPR Cipanas Artha ke Polres Cianjur dengan pengaduan penggelapan aset BPR total senilai Rp1,2 miliar.
Menurut ia, pihaknya sudah menunggu delapan tahun karena kasus tersebut terkatung-katung. Kasus tersebut telah SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) tahun 2003, setelah sebelumnya Kejari Cianjur menerbitkan surat P21 yang artinya sudah lengkap dan siap disidangkan.
Lalu oleh pelapor kejari Cianjur digugat praperadilan yang diputus bahwa SP3 itu tidak sah dan Kejaksaan Negeri Cianjur diperintahkan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan. Namun Kejaksaan Negeri Cianjur malah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung yang keputusanya menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Cianjur.
Kemudian kasus ini terpendam selama enam tahun, kata Biswanto.
"Sedangkan, proses pengadilan kasus ini baru digelar awal bulan Juni 2009 sehingga kami menyayangkan kenapa kasus ini terlalu lama disidangkan," kata Biswanto.
Biswanto mengharapkan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru agar serius dalam mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
Ia juga meminta agar Pengadilan Negeri Cianjur benar-benar mempelajari kasus ini secara cermat sehingga dapat menghasilkan, keptutusan yang dinilai berkeadilan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009