Serang (ANTARA News) - Lasmian Sihombing (25) warga Kampung Baru, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Serang, Banten, dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena mengigit telinga saudaranya sendiri hingga putus.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, R Sabarudin Ilyas mengatakan, Selasa, berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sah dan meyakinkan di pengadilan, Lasmian Sihombing dinyatakan bersalah karena menganiaya saudaranya sendiri sampai telinganya putus.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, Sih Kanthi Utami yang meminta Majelis untuk menghukum terdakwa dengan penjara dua tahun. Terdakwa dalam sidang itu tidak didampingi pengacara, dan menyatakan pikir-pikir.

Pada Sabtu (21/3) kira-kira pukul 17.00 di kontrakan terdakwa Kampung Baru Desa Julang Cikande, Lasmian menggigit telinga kiri seorang karyawati Martalena Sihombing yang masih saudaranya sendiri hingga putus.

Peristiwa itu bermula ketika Lasmian dan saudaranya yang saat itu tinggal satu rumah kontrakan bersepakat membeli pesawat televisi seharga Rp1,2 juta secara patungan.

Keduanya sepakat bila kelak salah seorang di antara mereka pindah dari kontrakan itu maka televisi itu tak akan dibawa tetapi dengan syarat pihak yang meninggalkan kontrakan akan mendapat kompensasi berupa uang.

Namun, Lismian yang menetap di kontrakan itu ternyata melanggar kesepakatan tersebut. Dia tidak mau memberikan uang kompensasi kepada Martalena yang pindah kontrakan.

Ketika Martalena mendatangi Lamian di rumah kontrakan itu untuk meminta uang, terjadilah perkelahian sampai akhirnya Lasmian menggigit telinga saudaranya itu sampai putus.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009