Benih bening dikemas dalam 224 kantong plastik dalam tujuh boks styrofoam
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 44.770 benih bening lobster di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Mandeh, tepatnya di Pantai Manjuto, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Padang, Rudi Barmara dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, memaparkan benih bening lobster tersebut terdiri dari 229 ekor lobster mutiara dan 44.541 lobster pasir.
Ia memaparkan bahwa benih bening lobster yang dilepasliarkan tersebut berasal dari BKIPM Jambi yang merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, 27 Mei 2020.
"Benih bening dikemas dalam 224 kantong plastik dalam tujuh boks styrofoam," kata Rudi.
Adapun pemilihan lokasi KKPD Mandeh sebagai tempat pelepasliaran didasarkan hasil rekomendasi dari BPSPL Padang, terlebih KKPD Mandeh merupakan salah satu kawasan konservasi yang memiliki kondisi perairan serta terumbu karang.
Sementara Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin memaparkan usai menerima benih bening lobster dari kepolisian, pihaknya langsung melakukan pencacahan dan penghitungan yang disaksikan oleh anggota Reskrimsus Polda Jambi.
Pengungkapan itu berasal dari dua lokasi berbeda yang bermula di Jalan Lintas Jambi - Palembang Km 20 pada pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, aparat menemukan lokasi penampungan dan tempat pengemasan di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
"Polisi memeriksa 5 pelaku dari pengungkapan ini," jelas Ade.
Berdasarkan keterangan para pelaku, berasal dari Lampung. Recananya, benih bening lobster ilegal ini akan dikirim melalui Batam dengan tujuan akhir Malaysia. Guna kepentingan penyidikan dan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 30 ekor BBL dengan rincian 20 ekor jenis pasir dan 10 ekor jenis mutiara.
Baca juga: Polda Jambi gagalkan penyelundupan 44.800 ekor benih lobster
Baca juga: KKP diharapkan perkuat pengawasan ekspor benih lobster ilegal
Baca juga: Peneliti: Penetapan perusahaan pengekspor benih lobster mesti selektif
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020