Jakarta (ANTARA News) - Menneg BUMN Sofyan Djalil menyatakan tidak ada kerharusan bagi karyawan BUMN ikut progam Jamsostek.

"Tidak harus ikut, karena perusahaan di lingkungan BUMN juga dapat menikmati program jaminan sosial yang lebih baik dibanding fasilitas dari Jamsostek," kata Sofyan Djalil, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa.

Menurut Sofyan, karena undang-undang menggariskan bahwa Jamsostek harus diikuti, maka BUMN perlu melakukan penyesuaian, tapi tidak merugikan karyawan.

Ia berpendapat asuransi dan dana pensiun yang dimiliki masing-masing BUMN dinilai sama baiknya dengan Jamsostek.

Sebelumnya, Jamsostek mengungkapkan terdapat 21 BUMN yang tidak mengikuti program Jamsostek.

Bahkan, dari 149 BUMN yang sudah mendaftar, masih banyak yang menunggak iuran.

Sofyan menjelaskan, selama ini, sejumlah BUMN memperoleh manfaat pensiun karyawan yang lebih baik dibanding Jamsostek.

"Apalagi, BUMN membayar kewajiban iuran jaminan sosial sekitar 17-20 persen dari gaji yang diterima karyawan," tambahnya.

Jumlah tersebut menurut Sofyan, lebih tinggi dibanding iuran Jamsostek sebesar 12 persen.

"Kalau di BUMN, sekarang mereka membayar sampai 20 persen atau 17 persen, itu lebih baik. Kalau ikut Jamsostek akan lebih buruk," ujarnya.

Meski begitu ujar Sofyan, pihaknya tetap menyesuaikan kewajiban dalam undang-undang yang mengharuskan perusahaan mendaftarkan karyawan dalam program jaminan sosial Jamsostek.

Tetapi dengan catatan, langkah itu tidak akan merugikan karyawan. BUMN sekarang punya dana pensiun yang cukup besar Kalau mereka bergabung ke Jamsostek, nanti akan dilihat keterkaitan dengan dana pensiun yang ada," tandasnya.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009