Serang (ANTARA News) - "Mami" SH (40), kordinator dua penari telanjang An (15) dan My (16) yang ditangkap polisi awal Februari lalu di tempat hiburan New LM Cilegon, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut satu tahun penjara, Selasa.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang perkara asusila di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin oleh hakim Syamsi dengan JPU M Yamin, sementara terdakwa SH didampingi pengacaranya Yoyo Sunaryo.

"Selain itu, kami juga meminta agar majelis hakim memberikan denda kepada terdakwa sebesar Rp300.000, kata JPU M Yamin.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah sengaja mempertontonkan dua penari telanjang yang masih di bawah umur kepada umum, yang dilakukan di tempat hiburan New LM Cilegon, Januari lalu.

Berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang serta pengakuan terdakwa, terdakwa juga telah menerima uang "fee" dari kedua gadis anak baru gede (ABG) asal Rangkasbitung dan Merak tersebut.

"Oleh karena itu, terdakwa telah melanggar pasal 36 jo pasal 37 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, " kata Yamin.

Atas tuntutan JPU tersebut, pengacara terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim selama seminggu untuk melakukan pembelaan.

Majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan ditunda hingga pekan yang akan datang.

"Baiklah, sidang ditunda hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa, " tukas Syamsi, ketua majelis hakim.

SH, perempuan yang biasa dipanggil Mami oleh An dan My dijadikan terdakwa karena menjadi perantara An dan MY dalam melakukan tarian telanjang di depan tamu New LM Cilegon.

An dan My melakukan adegan pornografi itu di sebuah ruangan khusus atau private room karaoke tempat hiburan malam New LM, di kawasan Simpang Tiga Cilegon. Tayangan tarian bugil yang dilakukan An dan My diduga kuat direkam pada awal Januari 2009.

Sementara An dan My dijadikan terdakwa dalam berkas terpisah, dan pekan ini juga keduanya akan menghadapi tuntutan dari JPU. (*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009