Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum Kantor Berita ANTARA pada Kamis (28/5) yang masih menarik untuk dibaca hari ini, mulai dari informasi penutupan layanan SIM STNK BPKB diperpanjang hingga 29 Juni 2020 hingga Kapolri minta Kasatwil edukasi warga adaptasi pola hidup new normal.
1. Penutupan layanan SIM STNK BPKB diperpanjang hingga 29 Juni 2020
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hingga saat ini, layanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup menyusul terjadinya pandemik COVID-19. Penutupan layanan SIM, STNK dan BPKB diperpanjang hingga 29 Juni 2020 atau sampai dengan batas waktu yang diberitahukan.
Baca selengkapnya di sini
2. Kakorlantas: H+2 Lebaran 9.000 kendaraan menuju Jakarta diputar balik
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan hingga H+2 Idul Fitri 1441 Hijriah atau Rabu (27/5), sudah 9.000 kendaraan yang akan masuk ke Jakarta diputar balik oleh petugas.
Informasi tersebut dari laporan 146 pos penyekatan Operasi Ketupat 2020 dari Jatim hingga Lampung.
Baca selengkapnya di sini
3. Polri humanis edukasi warga disiplin taati protokol kesehatan
Polri menegaskan akan mengedepankan upaya persuasif humanis dalam sosialisasi dan edukasi untuk mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan dalam memasuki tahapan kenormalan baru.
Baca selengkapnya di sini
4. Artis Irwansyah akui pernah buat perusahaan bersama Wawan
Artis Irwansyah mengakui pernah membuat perusahaan bersama pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Saya punya 'project' film, saya minta Pak Wawan jadi investor dan Pak Wawan setujui, tapi dengan membuat perusahaan bersama," kata Irwansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca selengkapnya di sini
5. Kapolri minta Kasatwil edukasi warga adaptasi pola hidup new normal
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi pandemi COVID-19.
Instruksi Kapolri ini tercantum dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 yang berisi implementasi skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020