Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan secara yuridis status Antasari Azhar masih tersangka, meski penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan barang bukti dan ketua KPK non aktif itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Secara yuridis Antasari Azhar, masih tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi menyatakan status Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, sudah menjadi terdakwa setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas tahap dua, yakni, barang bukti dan tersangka.

Kendati demikian, Kapuspenkum mengakui kalangan jaksa menganggap dalam penyerahan tahap dua itu, bisa dikatakan status Antasari Azhar sebagai terdakwa.

"Dalam keseharian jaksa, penyerahan tahap dua itu sudah menjadi terdakwa," katanya.

Ia menambahkan seseorang ditetapkan sebagai terdakwa jika dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

Dikatakan, di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sendiri menyebutkan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), maka penyidik menyerangkan barang bukti dan tersangka yang kemudian jaksa menyusun dakwaan. "Untuk dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Kajari Jaksel menyatakan saat ini status Antasari Azhar, sudah menjadi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Kalau sudah masuk tahap penuntutan, berarti sudah jadi terdakwa," katanya.

Seperti diketahui, Antasari Azhar tersandung dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Dalam penyerahan tahap dua itu, penyidik juga menyerahkan berkas Kombes Pol Wiliardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009