Setiap peredaran pakan ikan dan obat ikan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan registrasi dari KKP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong para pelaku usaha pakan ikan untuk melakukan pendaftaran pakan dan obat ikan yang mereka hasilkan.
Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, menyatakan kewajiban pendaftaran pakan ikan terutama bagi pelaku usaha yang memproduksi pakan dengan tujuan komersial. Sedangkan pendaftaran obat ikan wajib dilakukan sebelum obat ikan beredar.
"Setiap peredaran pakan ikan dan obat ikan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan registrasi dari KKP dalam hal ini Ditjen Perikanan Budidaya," kata Slamet.
Selain itu, ujar dia, peredaran berbagai jenis produk itu harus mengantongi pula sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB) atau Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOIB).
Semua hal tersebut, lanjut Dirjen Perikanan Budidaya KKP, juga dalam rangka menjamin mutu produk dan pada akhirnya ada keterjaminan keamanan pangan bagi produk hasil budidaya.
Slamet juga mengungkapkan Ditjen Perikanan Budidaya terus mendorong sistem pembinaan dan pengawasan di seluruh Indonesia.
Ia membeberkan bahwa kewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan pengawasan penggunaan pakan di level pembudidaya juga menjadi tanggung jawab daerah yang membidangi perikanan budidaya.
Guna menjamin konsistensi mutu produk obat ikan yang sudah terdaftar di KKP, Ditjen Perikanan Budidaya melakukan pengawasan dengan cara pengambilan sampel obat ikan baik di tingkat produsen, distributor, toko obat ikan maupun di pembudidaya ikan.
Pelayanan pendaftaran obat dan pakan juga saat ini telah dilakukan percepatan, Slamet mengungkapkan bahwa KKP telah melakukan efisiensi birokrasi pelayanan.
Terkait pelayanan pendaftaran obat ikan sebagaimana Peraturan Menteri KP Nomor: 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan, percepatan pelayanan telah dilakukan yaitu untuk penerbitan sertifikat pendaftaran obat ikan dari yang sebelumnya 12 hari kerja, sekarang menjadi 10 hari kerja.
Sedangkan untuk penerbitan SKP Bahan Baku Obat Ikan, Sampel Obat Ikan dan Obat Ikan dari yang sebelumnya 3 hari kerja dan dilakukan secara manual, kini menjadi 2 hari kerja dan dilakukan secara online mulai penyampaian persyaratan, verifikasi dokumen hingga penerbitannya.
Sementara terkait dengan layanan pendaftaran pakan ikan, berdasarkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan proses layanan prosedurnya dilakukan paling lama 20 hari kerja, lebih cepat dari sebelumnya proses 25 hari kerja.
"Selain itu, semua pelayanan pakan dan obat ikan sampai dengan saat ini masih diberikan secara tidak berbayar (gratis) sehingga tidak memberatkan bagi pengguna jasa. Jadi saya kira seharusnya tidak ada lagi alas an bagi produsen pakan ataupun obat ikan untuk tidak segera mendaftarkan produksinya," ucap Slamet.
Berdasarkan data KKP, sejak tahun 2017, jumlah obat ikan yang terdaftar di KKP mengalami peningkatan sebesar 17 persen setiap tahunnya dengan jumlah obat ikan yang sudah terdaftar di KKP sampai dengan April 2020 ini ada sebanyak 440 merk obat ikan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 45,21 persen dari 303 merk obat ikan yang sudah terdaftar pada tahun 2017.
Sedangkan jumlah pakan ikan yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan sampai dengan April 2020 sebanyak 1.319 merek pakan. Pakan ikan yang telah terdaftar tersebut diproduksi oleh produsen pakan industri/importir pakan ikan sebanyak 1.291 merek, produsen pakan ikan mandiri sebanyak 17 merk dan produsen UPT Ditjen Perikanan Budidaya sebanyak 11 merk pakan.
Sementara itu, pengendalian dan pengawasan terhadap mutu pakan dan obat ikan untuk tahun 2020, Ditjen Perikanan Budidaya menargetkan sebanyak 100 paket yang terdiri dari pengujian mutu pakan ikan sebanyak 44 paket, pengujian mutu obat ikan sebanyak 6 paket dan sertifikasi CPPIB sebanyak 50 paket (kumulatif).
Baca juga: KKP tertibkan penggunaan pakan-obat untuk budidaya ikan
Baca juga: KKP distribusikan 136 ton bantuan pakan ikan ke pembudi daya
Baca juga: Harga pakan ikan batal naik, KKP: Bagian dari intervensi pemerintah
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020