"Ada dugaan pemborosan dan keseragaman merk," kata Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutauruk di Jakarta, Selasa.
Lambok menolak menjelaskan secara rinci tentang indikasi pelanggaran prosedur sehingga ada keseragaman alat itu.
Dia juga enggan memaparkan nilai pemborosan yang kemungkinan merugikan keuangan negara itu.
"Itu masih didalami," kata Lambok yang juga memimpin tim penelusuran TI KPU.
Kemudian Lambok menjelaskan, tim KPK juga menemukan dugaan pengadaan alat yang terkesan terburu-buru. "Hal itu mengakibatkan aplikasi di daerah tidak optimal," katanya menambahkan.
Tim KPK telah melakukan penelusuran pengadaan alat TI KPU sebagai upaya pencegahan korupsi. Tim KPK akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada KPU.
Tim tersebut telah mengumpulkan informasi di KPU pusat. Selain itu, mereka juga melakukan uji petik di delapan daerah untuk mengetahui proses pengadaan alat.
Tim KPK masih mendalami sejumlah temuan tersebut dan segera membuat laporan.
Selain melakukan upaya pencegahan, bagian Pengaduan Masyarakat KPK juga menerima pengaduan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat TI KPU.
(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009