Kunjungan ini sekaligus memberi motivasi dan semangat untuk terus melakukan upaya-upaya yang luar biasa untuk memutus penyebaran COVID-19 di Provinsi NTB
Jakarta (ANTARA) - Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal secara maraton mendatangi kantor Wali Kota Mataram, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Tengah dan Bupati Lombok Timur pada Kamis, untuk meminta para kepala daerah memaksimalkan upaya pendisiplinan kepada masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Kapolda Iqbal bersama dengan Gubernur NTB, Danrem, Kajati NTB, dan Kepala Dinas terkait di Pemprov NTB mengadakan pertemuan dengan para kepala daerah kota/ kabupaten di NTB.
"Secara maraton kami mendatangi Wali Kota Mataram, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Tengah dan Bupati Lombok Timur untuk meminta para kepala daerah se Pulau Lombok tersebut terkait upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dilaksanakan lebih ketat dan maksimal," kata Irjen Iqbal melalui siaran pers, di terima di Jakarta, Kamis malam.
Baca juga: Kapolda: Tak ditemukan warga gelar takbir keliling di NTB
Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga memberikan motivasi kepada jajaran Pemerintah Daerah agar terus bersemangat dalam menjalankan upaya memutus penularan COVID-19.
"Kunjungan ini sekaligus memberi motivasi dan semangat untuk terus melakukan upaya-upaya yang luar biasa untuk memutus penyebaran COVID-19 di Provinsi NTB," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Polri menyatakan siap mendukung pemerintah dan melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar di setiap titik keramaian ditempatkan personel TNI/Polri untuk lebih mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kemudian mengeluarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 yang berisi implementasi skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi.
Baca juga: Irjen Iqbal pesan agar jajaran Humas bekerja total untuk Polri
Melalui surat telegram itu, Kapolri meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan para pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama dengan Polri mengedukasi masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.
TNI-Polri menyiagakan 340 ribu personelnya di empat provinsi dan 25 kabupaten/ kota untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di masa normal baru.
Aparat ditempatkan di 1.800 lokasi keramaian seperti tempat pariwisata, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya.
Polri mengedepankan upaya persuasif humanis kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa normal baru.
Meski demikian, bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Baca juga: Polri ajak semua pihak edukasi masyarakat agar tidak mudik
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020