Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan penyidik kepolisian sudah mengumpulkan semua data yang diperlukan untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.
"Semua data sudah kita kumpulkan, rencana kalau jadi hari ini kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah memang unsur-unsur itu memang sudah masuk dalam konstruksi perkaranya," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Dia mengatakan apabila hasil gelar perkara memenuhi unsur pidana yang dipersangakakan, maka pihak kepolisian akan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Namun apabila pihak kepolisian akan menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3)
"Kalau masuk baru naik ke tingkat penyidikan, tapi kalau memang tidak memenuhi unsur-unsur persangkaannya nanti akan kita SP3," ujarnya.
Yusri juga mengatakan gelar perkara tersebutakan disaksikan oleh jajaran Mabes Polri dan perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Namun, tidak lupa kita tetap koordinasi yang baik dengan teman-teman KPK, karena ini kan penyerahan perkara dari KPK," kata Yusri.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa 23 saksi terkait operasi perkara tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya terima limpahan kasus OTT KPK di UNJ
Operasi tangkap tangan itu berawal dari adanya informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 21 Mei 2020. Selanjutnya, kasus tersebut diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat 22 Mei 2020.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik KPK dalam OTT tersebut yakni uang sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000.
Baca juga: OTT Kemendikbud, KPK sebut MAKI bangun opini keliru pada masyarakat
Baca juga: ICW kritik KPK limpahkan kasus OTT Kemendikbud ke Kepolisian
Baca juga: Pakar: Pelimpahan kasus OTT di Kemendikbud ke Kepolisian sudah tepat
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020