"Antasari menerima, karena itu memang peraturan (seseorang menjadi terdakwa harus dicopot dari Ketua KPK)," kata kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Antasari Azhar akan diberhentikan secara tetap sebagai Ketua KPK, terkait statusnya saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menyatakan presiden memberhentikan anggota KPK setelah statusnya menjadi terdakwa.
M Assegaf menegaskan, Antasari Azhar tidak punya hak untuk membantah aturan tersebut. "Beliau menerima, memang peraturannya," katanya.
Saat ditanya mengenai Antasari Azhar yang memang ditargetkan untuk diberhentikan menjadi Ketua KPK dalam kasus tersebut, ia enggan memberikan komentar hal tersebut.
Namun, M Assegaf menyatakan adanya skenario besar dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB itu, akan diungkapkan dalam persidangan.
"Skenario besar nanti akan diungkapkan dalam persidangan," katanya menegaskan.
Penahanan Antasari Azhar yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), dititipkan di Polda Metro Jaya.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iriawan, di Jakarta menyatakan, sesuai permintaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, penahanannya dititipkan ke Polda Metro Jaya.
"Hasil pertemuan disampaikan, penahanan dititipkan Polda Metro Jaya, sesuai permintaan Kajari Jaksel," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009