Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya telah memeriksa 23 saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sebelumnya penyidik Kepolisian telah memeriksa tujuh orang yang saat ini berstatus saksi. Tujuh orang tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Seiring dengan pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian kemudian memanggil dan memeriksa sebanyak 16 orang sebagai saksi.

"Kemudian kita tambah satu lagi, klarifikasi pemeriksaan terhadap satu pegawai dari Kemendikti. Kemudian ada 15 dari UNJ yg kita lakukan klarifikasi pemeriksaan," katanya.

Meski demikian. Yusri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran maupun jabatan 16 saksi tambahan yang diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor.

Baca juga: ICW kritik KPK limpahkan kasus OTT Kemendikbud ke Kepolisian
Baca juga: MAKI soroti OTT KPK di lingkungan Kemendikbud

Sedangkan tujuh orang yang dikenakan wajib lapor tersebut diketahui sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati.

Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya serta Staf SDM Kemendikbud Parjono.

Tangkap tangan itu berawal adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Kasusnya kemudian dilimpahkan ke ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 21 Mei 2020. Selanjutnya, kasus tersebut diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat 22 Mei 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik KPK dalam OTT tersebut yakni uang sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000.
Baca juga: KPK benarkan telah lakukan OTT di Kemendikbud

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020