perusahaan juga kami minta teliti dan menjalankan protokol kesehatan

Sampit (ANTARA) - Jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bertambah satu menjadi 19 kasus yakni dari seorang pekerja pembangunan menara saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Penambahan satu orang positif COVID-19 ini adalah pekerja pembangunan SUTET. Dia berasal dari luar daerah dan ada riwayat pernah ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebelum ke Kotawaringin Timur (Kotim) ini," kata Bupati Kotawaringin Timut Supian Hadi di Sampit, Kamis.

Hingga Kamis sore, jumlah kasus positif COVID-19 di Kotawaringin Timur sebanyak 19 kasus. Jumlah tersebut terdiri dari kasus positif bertambah satu menjadi enam orang, sembuh 11 orang, meninggal dunia dua orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berkurang enam menjadi 18 orang.

Baca juga: Lima pasien COVID-19 di Kotawaringin Timur dinyatakan sembuh
Baca juga: Personel Polres Kotim dilatih pemulasaran jenazah COVID-19

Saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 masih menelusuri riwayat kontak pekerja pembangunan menara SUTET yang disebut pasien 019 tersebut. Berdasarkan historis perjalanan, pasien 019 ini datang dari Sukabumi Jawa Barat, kemudian melewati Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan hingga sampai di Kotawaringin Timur.

Pekerja tersebut sudah bekerja selama tujuh hari di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Dia kemudian memeriksakan diri, hingga akhirnya diisolasi setelah diketahui hasil pemeriksaan positif.

Supian mengatakan, sejak jauh-jauh hari dia sudah mewanti-wanti mengantisipasi hal seperti ini. Dia sudah berulang kali meminta dan mengingatkan siapapun yang datang dari luar daerah, apalagi daerah yang berstatus zona merah, diharapkan memeriksakan diri dan melakukan isolasi mandiri.

Pemerintah daerah tidak melarang orang datang bekerja di daerah ini, apalagi pekerjaan yang menyangkut kepentingan orang banyak seperti pembangunan menara SUTET, namun Supian meminta diberlakukan ODP terhadap orang tersebut dengan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Jika tidak ada keluhan sakit dan hasil pemeriksaan menunjukkan negatif, baru diizinkan beraktivitas.

"Perusahaan juga kami minta teliti dan menjalankan protokol kesehatan kalau mendatangkan pekerja dari luar daerah, apalagi dari zona merah. Berlakukan ODP 14 hari dulu, atau dilakukan rapid test. Lapor ke Gugus Tugas bahwa membawa sejumlah karyawan dari luar daerah, sehingga perlu rapid test untuk memastikan kondisi mereka," ujar Supian.

Baca juga: Dua kasus baru positif COVID-19 di Kalteng akibat transmisi lokal
Baca juga: PSBB Palangka Raya didorong gubernur Kalteng untuk dilanjutkan

Disinggung soal hasil rapid test terhadap 146 orang di Pusat Perbelanjaan Mentaya pada Rabu (27/5) yang hasilnya tiga diantaranya reaktif COVID-19, Supian menyebutkan hal itu terus didalami. Informasi didapat, tiga orang yang merupakan karyawan toko itu ada riwayat perjalanan dari Banjarmasin Kalimantan Selatan.

"Transmisi lokal belum ada dan Insya Allah tidak ada. Yang ada selama ini kan berasal dari luar daerah. Ini nanti yang kontak dengan tiga orang itu juga akan di-rapid test. Saat ini tiga orang tersebut menjalani isolasi mandiri di rumah tetapi tetap dipantau dari hari ke hari. Mudah-mudahan hasil swab nanti negatif," demikian Supian Hadi.

Baca juga: Pemeriksaan di perbatasan Kalteng-Kalsel diperketat cegah COVID-19
Baca juga: Polda Kalteng gandeng media massa edukasi masyarakat terkait COVID-19
Baca juga: Ada transmisi lokal COVID-19, satu puskesmas di Palangkaraya ditutup

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020