Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam operasi lalu lintas, Selasa dini hari, menangkap 101 pengendara sepeda motor yang melakukan balapan liar di jalan raya.
Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa, menyatakan, operasi polisi itu berlangsung mulai pukul 01:00 WIB hingga pukul 06:00 WIB di beberapa tempat di Jakarta.
Polisi dapat menjaring 101 pengendara sepeda motor yang melakukan balapan liar sehingga diberikan surat tilang dengan barang bukti 63 SIM dan 34 STNK.
Empat unit sepeda motor disita polisi karena tidak dilengkapi dengan STNK.
Selama bulan Ramadhan, polisi akan melakukan operasi di malam hari dengan sasaran utama untuk menindak para pembalap liar di jalan raya.
Polisi juga meminta batuan kepada masyarakat untuk melapor jika ada balapan liar dengan cara mengirim SMS ke 1717.
Pada operasi Senin (24/8), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyita empat sepeda motor karena tertangkap tangan mengikuti kebut-kebutan di jalan raya tanpa membawa STNK.
Selain itu, polisi juga memberikan surat tilang bagi 17 kendaraan yang dipakai untuk kebut-kebutan di jalan raya.
Beberapa waktu yang lalu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Yaya Ahmudiarto mengatakan, selama bulan puasa polisi lalu lintas (Polantas) akan menggelar operasi Ramadhan yang bertujuan untuk menjamin ketertiban.
Sasaran operasi antara lain tempat-tempat yang dipakai untuk menjalankan ibadah tarawih, buka puasa bersama atau tempat-tempat lain yang dipakai untuk kegiatan agama.
"Bahkan, kegiatan tadarus di masjid juga akan dijaga polisi agar lalu lintas di sekitarnya berjalan lancar," kata Yaya.
Tidak itu saja, Polantas juga terus akan bergerak hingga pagi hari dengan sasaran mereka yang mengelar kebut-kebutan di jalan raya pada dini hari hingga menjelang waktu sahur.
Polisi akan menindak tegas orang yang kebut-kebutan itu karena bisa membahayakan pengguna jalan selain membahayakan dirinya sendiri.
Tindakan tegas itu tidak saja berupa tilang tapi juga penyitaan kendaraan jika tidak dilengkapi dengan STNK. (*)
Pewarta: Ardianus
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009