Kuala Lumpur, (ANTARA News) - Pemerintahan negara bagian Selangor, Malaysia, mengeluarkan kebijakan baru yakni pengurus masjid diberikan hak dan wewenang untuk menangkap seorang muslim yang terlibat dengan minuman keras, baik sebagai pemakai maupun penjual.

Kepala dinas agama Islam dan Melayu Selangor Dr Hasan Mohamed Ali yang dikutip Berita Harian Selasa, menjelaskan, pengurus masjid itu meliputi imam, bilal (pengazan), atau pengurus masjid lainnya dapat menangkap seorang muslim yang terkait dengan minuman keras, berdasarkan peraturan kriminal syariah.

Kebijakan ini, menurut Hasan, untuk menyelamatkan umat Islam serta terkait adanya kasus anak remaja yang mengendarai mobil mewah yang meninggal akibat mabuk karena minuman keras.

Kebijakan ini hanya berlaku kepada warga muslim saja, tanpa mengganggu hak atau menghalangi kebebasan non muslim untuk minum atau membeli minuman keras.

Seluruh pengurus masjid akan diberikan penjelasan mengenai kebijakan baru ini dan pelatihan secara bertahap supaya penegakan aturan ini bisa berjalan baik, kata Dr Hasan Mohamed Ali.

Mengikuti pasal 18 Perda Syariah, orang Islam yang mengambil minuman keras di toko atau tempat umum adalah salah serta dikenakan denda maksimal 3.000 ringgit (Rp8,7 juta), penjara dua tahun atau kedua-duanya.

Ayat lainnya dari Perda itu juga menyebutkan bahwa orang Islam yang membuat, menjual, menawarkan untuk jualan, memamerkan, menyimpan atau membeli minuman memabukkan boleh didenda maksimal 5.000 (Rp14,5 juta) , hukuman penjara maksimal tiga tahun atau kedua-duanya jika terbukti bersalah.

Pengurus masjid tidak boleh menahan terdakwa hingga 24 jam karena hak dan wewenangnya diberikan terbatas dibandingkan polisi dan jaksa atau pengurus masjid menyerahkan terdakwa kepada polisi atau aparat penegak hukum lainnya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009