Solo (ANTARA) - Rutan Klas 1A Kota Surakarta bakal memperketat prosedur penerimaan tahanan atau narapidana untuk persiapan wacana Pemerintah dalam penerapan tatanan baru atau normal baru di tengah pandemi COVID-19 di Solo.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas 1A Kota Surakarta, David Saptoaji Putra, di Solo, Kamis, mengatakan Rutan Klas IA Kota Surakarta sedang mempersiapkan diri dalam menyambut normal baru yang bakal dicanangkan Pemerintah Pusat.

"Kami setelah sempat tidak menerima tahanan selama status KLB COVID-19 di Solo. Kami akan Kembali menerima warga binaan baru yang diperkirakan KLB dicabut pada 7 Juni mendatang," kata David.

Oleh karena itu, Rutan Surakarta sedang menyusun prosedur penerimaan tahanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat menerima tahanan.

Baca juga: KPK fasilitasi tahanan silaturahim dengan keluarga secara daring
Baca juga: Lapas di Aceh tidak layani kunjungan Lebaran cegah COVID-19


Menurut David prosedur teknis pelayanan sedang disusun, mungkin dalam waktu sepekan dua pekan ke depan sudah selesai. Pihaknya juga sudah berkoordinasi secara lisan baik dengan Polresta Surakarta, Kejaksaan Negeri maupun pengadilan.

"Sehingga, koordinasi tinggal menunggu surat resmi terkait penerapan normal baru. Jika kebijakan itu, mulai diterapkan, sementara waktu hanya menerima Narapidana saja, sehingga kasus mereka harus sudah inkrah," kata David.

Selain itu, narapdana tersebut juga harus dilengkapi hasil rapid test menyatakan yang bersangkutan hasilnya non reaktif. Napi sebelum dikirim ke Rutan harus sudah ada hasil rapid test dari pihak pengirim.

"Napi bakal diterima oleh tim khusus dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di bawah komando dokter Rutan. Ketika masuk ke gerbang rutan, kondisi kesehatan mereka akan diperiksa secara menyeluruh," katanya.

Menurut dia, jika diketahui suhu tubuh napi tinggi, maka mereka akan ditolak. Sedangkan, langkah ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan.

Namun, Napi jika dinyatakan sehat, mereka tidak langsung dibaurkan dengan warga binaan lain, tetapi harus menjalani karantina di dalam sel. Sel itu, merupakan bekas kamar tahanan anak dengan kapasitas maksimal 30 orang.

Dia mengatakan jumlah warga binaan di Rutan Surakata hingga Kamis ini, secara administrasi ada 559 orang, tetapi secara fisik yang ada di dalam berjumlah 456 orang.

Hal tersedut, kata dia, pihaknya karena penghentian layanan penitipan tahanan, maka yang lain masih baik di tahanan kepolisian maupun kejaksaan. Namun, berkasnya sudah ada di Rutan, sehingga biaya makannya ditanggung Rutan.

Baca juga: Kepala Rutan Cipinang cek 50 rumah narapidana asimilasi

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020