"Langkah itu bisa dipahami mengingat adanya gejala ceramah-ceramah agama dipakai untuk mengumbar kebencian kepada pihak lain hanya karena berbeda pandangan atau keyakinan," katanya di Jakarta, Senin.
Dikatakannya, menjaga keamanan adalah kewajiban primer negara yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Sementara menebar kebencian sama sekali bukanlah kewajiban bagi agamawan manapun, bahkan merupakan penistaan spirit agama itu sendiri," katanya.
Menurut Masdar, pemantauan oleh polisi tidak mengganggu atau mengurangi hak-hak para penceramah yang selalu konsisten mendakwahkan ajaran-ajaran agama yang lurus.
"Para pengkhotbah yang istiqamah menyuarakan pesan sejati agama yang lurus yakni keluhuran budi dan kebaikan pasti tidak ada yang terkurangi hak-haknya dengan langkah polisi tersebut," katanya.
Dikatakannya, Nabi Muhammad sebagai teladan umat Islam pun telah memberi contoh bagaimana menjadi seorang muslim yang baik.
"Nabi Muhammad berpesan bahwa seorang muslim yang baik adalah yang bisa mengendalikan mulut dan tangannya dari hal-hal yang mengusik kedamaian orang lain," katanya.
(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
memantau Dakwah itu juga tugas polisi.
Karena di Indonesia sudah berkali-kali kecolongan sama brengsek teroris.
Teroris adalah Kanker Ganas bisa tumbuh di mana saja dipesanren-pesantren,di mesjid
di rumah sewaan dsb.
Wajar saja jika polisi / aparat berjaga-jaga
Jangan sampai ada korban nyawa lagi.
kalau penjihat ingin mati ,ya mati aja sendiri,nyemplung sumur atau gantung leher,
kan gak bikin orang lain susah .