Jambi (ANTARA News) - Dunia Internasional mengecam pencurian disertai pembunuhan seekor harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrae) bernama Shela yang ada di dalam kandang Kebun Binatang Taman Rimba Jambi pada Sabtu lalu (22/8).

"Kejadian ini merupakan pelecehan terhadap masyarakat Jambi bahkan dunia internasional karena seekor satwa liar langka dan dilindungi dibunuh serta dicuri oleh oknum tidak bertanggungjawab," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi Didy Wurjanto, di Jambi, Senin.

Kecaman atas kejadian tersebut sudah datang dari beberapa LSM internsional seperti dari Prancis dan Inggris.

Kasus pembunuhan dan pencurian harimau berjenis kelamin betina yang sudah menghuni Taman Rimba Jambi selama 19 tahun itu mendapat perhatian serius dunia internasional dimana pihak internasional mempertanyakan dan mengecam kasus itu karena harimau satwa langka tersebut merupakan aset internasional yang harus dilindungi.

Terkait kasus tersebut Polda Jambi dan BKSDA setempat menggelar rapat tertutup di ruang Bhayangkara Polda Jambi. Pertemuan tersebut dihadiri seluruh pejabat Polda dan BKSDA.

Dari hasil penyelidikan pihak BKSDA diketahui, sebelum dibunuh dan kulitnya dicuri, Shela terlebih dahulu diracun oleh pelaku yang memang sudah profesional, kata Didy Wurjanto, usai rapat itu.

Provinsi Jambi mengakui sangat terpukul dan merasa kehilangan dengan kejadian ini dan kini pihaknya sedang mengumpulkan informasi kelompok pelaku kejahatan tersebut.

"Ini pelecehan terhadap masyarakat Jambi karena kita hanya punya satu-satunya sarana pendidikan dan rekreasi kebun binatang dengan koleksi harimau, kenapa tega-teganya dicuri dan perbuatan ini cukup biadab," kata Didy.

Pihak BKSDA saat ini tengah melakukan penyelidikan bersama Polda Jambi dan kerja sama dengan warga serta Perbakin, guna mencari tahu komplotan pencuri hewan buas yang dilindungi tersebut.

"Kita tidak sendiri, kejahatan ini merupakan kejahatan satwa liar maka harus ditangani secara serius oleh semua pihak," tegas Didy.

BKSDA sudah mendatangi tempat atau orang yang mengerti dan mempunyai pengalaman soal ini dan datanya sudah diserahkan ke penyidik kepolisian, namun tidak bisa menuduh orang dan harus menghormati asas praduga tidak bersalah, apalagi, pasca pencurian dan pembunuhan ini pihak BKSDA sudah dihubungi pihak internasional.

"Mereka memperatanyakan dan mengecam pelaku pembunuhan hewan yang dilindungi itu," kata Didy dan mafia harimau atau pelaku diancam Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 dengan ancaman lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Aksi pencurian ini terjadi karena mafia tersebut sudah kehabisan hewan buruannya di hutan dan karena stok di hutan sudah tidak ada maka mereka nekat mencuri harimau yang ada di kandang.

Di pasar gelap harga kulit harimau yang sudah dioffset berkisar antara Rp35 juta sampai Rp 40 juta, sedangkan tulangnya perkilogram bisa dijual hingga Rp500 ribu karena biasanya digunakan untuk obat kuat dan penghilang rasa sakit.

Diakui Kepala BKSDA, kasus hilangnya Shela ini pihaknya merasa kecolongan karena selama ini pihak selalu fokus di luar kandang atau harimau yang ada di dalam hutan.

BKSDA akan segera memberikan segala informasi tentang harimau tersebut kepada pihak kepolisian agar bisa mengungkap kasus ini.

"Pelakunya kita belum tahu karena bisa saja orang luar tetapi tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang dalam karena sampai saat ini kita masih menyelidikinya," kata Didy lagi.

Begitu mengetahui Shela dicuri BKSDA segera melakukan penyelidikan di kandangnya dan hasilnya memang sebelum dibunuh harimau itu sempat dicarun lebih dahulu.

Hal ini karena ada bekas muntahan di kandangnya tetapi belum tahu apa jenis racunnya dan sedang diselidiki pihak kepolisian bersama BKSDA.

Biasanya orang yang ahli setelah memberikan racun, jeroan (isi perut binatang) tersebut langsung dibuang, karena kalau tidak racun akan menyebar ke daging dan tulang.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009