Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah DIY hingga 30 Juni adalah masa transisi untuk penerapan berbagai protokol baru menuju normal baru (new normal), namun dibutuhkan kedisiplinan tinggi dari seluruh lapisan masyarakat.
“Perpanjangan masa tanggap darurat ini harus bisa dikelola dengan baik. Jika gagal, justru bisa menimbulkan dampak seperti munculnya gelombang kedua COVID-19 dan kemungkinan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.
Hingga saat ini, Pemerintah DIY tidak memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar sebagai salah satu langkah mencegah potensi penularan virus corona di masyarakat.
Upaya pencegahan penularan virus corona dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak, meminta masyarakat melakukan aktivitas dari rumah, bersekolah jarak jauh, pengecekan suhu di tempat pelayanan publik, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer hingga memberlakukan aturan jam operasional untuk tempat usaha.
Baca juga: Warga Wirogunan Yogyakarta buka dapur umum bantu mahasiswa indekos
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di DIY bertambah menjadi 135 orang
“Selama masa transisi ini, akan ada protokol baru yang lebih ketat agar tidak ada penambahan kasus yang signifikan. Bahkan dimungkinkan adanya sanksi yang diberikan ke masyarakat jika melanggar protokol,” katanya.
Heroe pun mengajak seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha untuk selalu disiplin mematuhi protokol-protokol baru yang nantinya diterapkan.
Tanpa sikap disiplin, Heroe khawatir jika penerapan protokol baru menuju tatanan normal baru tersebut justru menimbulkan gelombang kedua kasus COVID-19 di Yogyakarta atau di DIY.
“Tentunya, masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Oleh karenanya, masyarakat harus disiplin taat aturan. Itu kuncinya karena selama sebulan ke depan masyarakat harus mempersiapkan diri melakukan berbagai penyesuaian,” katanya.
Sejumlah protokol baru yang kini sedang disiapkan tersebut akan mengatur berbagai tatanan kehidupan, baik dari aspek sosial, budaya, ekonomi hingga peribadahan dengan didasarkan pada protokol kesehatan yang ketat.
“Misalnya toko yang ingin beroperasi harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Jika tidak bisa memenuhi protokol baru, maka toko tidak bisa dibuka. Begitu juga dengan aktivitas lainnya,” katanya.
Selain menyusun protokol baru, perpanjangan masa tanggap darurat di Kota Yogyakarta juga dilakukan untuk memastikan penanganan terhadap kasus COVID-19.
“Selama satu pekan terakhir, laju penambahan pasien dalam pengawasan (PDP) di Kota Yogyakarta cukup landai bahkan cenderung turun,” katanya.
Hanya saja, kata Heroe, PDP tersebut masih menunggu hasil tes swab di laboratorium. “Waktu tunggu ini yang cukup lama,” katanya.
Hingga Kamis ini, terdapat delapan pasien positif COVID-19 yang masih menjalani perawatan dan 14 PDP.*
Baca juga: DIY perpanjang status tanggap darurat COVID-19 hingga 30 Juni
Baca juga: UGM gelar halalbihalal secara virtual hindari penyebaran COVID-19
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020