Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Valentina Gintings mengatakan para pegiat Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang ada di tingkat desa/kelurahan adalah salah satu garda depan penanganan COVID-19.

"Para dokter dan tenaga medis tidak mau disebut garda terdepan karena garda depan yang sebenarnya adalah masyarakat yang paling berperan mencegah penularan COVID-19," kata Valentina dalam seminar daring yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Valentina memuji semangat para pegiat PATBM yang ada di seluruh Indonesia dalam melindungi anak-anak di Indonesia. Sebanyak 548 pegiat PATBM juga telah tergabung sebagai relawan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sebagai petunjuk bagi para pegiat PATBM pada masa pandemi COVID-19, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Wahana Visi Indonesia, lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pelindungan anak, telah menyusun Panduan PATBM dalam Pandemi COVID-19.

"Panduan ini dibuat singkat dan mudah dipahami. Ke depan, kami juga akan membuat panduan normal baru (new normal) bagi para pegiat PATBM karena pasti akan berbeda dengan protokol yang sudah ada sebelumnya," tuturnya.

Baca juga: KPPPA: Kasus anak meninggal karena COVID-19 harus jadi perhatian

Baca juga: KPPPA luncurkan panduan perlindungan anak dalam pandemi COVID-19

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah membuat empat protokol terkait dengan pelindungan anak pada masa pandemi COVID-19.

Pertama adalah Protokol Tata Kelola Data Pelindungan Anak yang merupakan protokol bagi kementerian/lembaga dalam memberikan pelindungan pada anak dalam pandemi COVID-19.

Kedua adalah Protokol Pengasuhan Bagi Anak dalam Situasi Pandemi COVID-19. Protokol tersebut dianggap penting karena anak terancam kehilangan pengasuhan bila orang tua, pengasuh, atau anak terinfeksi COVID-19.

Ketiga, adalah Protokol Pengeluaran dan Pembebasan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan, dan Bebas Murni, bagi anak berhadapan dengan hukum.

Keempat adalah Protokol Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan dalam Situasi Pandemi COVID-19.

"Penting bagi para pegiat PATBM untuk memahami Panduan dan keempat Protokol tersebut dalam upaya pelindungan anak pada masa pandemi COVID-19," kata Valentina.*

Baca juga: KPPPA kukuhkan Kami Berlian dan luncurkan aplikasi digital

Baca juga: KPPPA adakan Jambore Nasional Perlindungan Anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020