Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah daerah NTB mempertanyakan Menneg BUMN yang berniat menjadikan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai pimpinan (lead) pembelian 14 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) senilai 493 juta dolar AS.

"Kalau dulu, sewaktu kami melaksanakan `beauty contest` untuk mencari mitra pembelian 10 persen saham NNT, BUMN mau gabung, maka kami pasti gandeng. Tapi, kalau belakangan seperti ini, jadi aneh," ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Heryadi Rachmat ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu.

Apalagi, lanjutnya, kini, setelah Departemen ESDM sudah memberikan persetujuan kepada pemda di NTB membeli 14 persen saham divestasi NNT.

Heryadi yang juga Komisaris PT Daerah Maju Bersaing (DMB) mengatakan, pihaknya tetap berkeinginan menjadi pimpinan pembelian saham NNT.

"Kalau ada BUMN yang berminat, silahkan gabung ke dalam perusahaan patungan tiga pemda di NTB dan PT Multicapital Indonesia," katanya.

Pada Jumat (21/8), Gubernur NTB M Zainul Madji telah bertemu Menkeu Sri Mulyani dan Dirut Antam Alwinsyah Lubis guna mendiskusikan pembelian saham NNT.

Pertemuan Gubernur NTB dengan Menkeu dilakukan Jumat (21/8) pagi.

"Kami bersyukur, semangat menyatukan antara pusat dan daerah sudah ada. Kami harapkan semua pihak bisa memberikan yang terbaik," kata Gubernur usai pertemuan.

Usai bertemu Menkeu, Jumat (21/12) sore, Gubernur NTB bertemu dengan Dirut Antam Alwinsyah Loebis.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur NTB dan Dirut Antam juga memahami keinginan para pihak dalam pembelian saham divestasi NNT.

Sementara itu, Komisi VII DPR juga tetap meminta pemda di NTB menjadi "lead" pembelian saham Newmont.

Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto, dalam tata kelola yang baik, Pemda NTB harus menjadi pimpinan dalam pembelian seluruh saham NNT.

Kalau ada pihak lain seperti BUMN yang berniat membeli, maka harus dilakukan di bawah koordinasi Pemda NTB.

Hal senada dikemukakan Wakil Ketua Komisi VII DPR Farial Anwar.

Menurut Farial, Antam atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah pusat seperti PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (BA) dan Pusat Informasi Pemerintah (PIP) bisa masuk bersama-sama ke perusahaan patungan PT Multi Daerah Bersaing.

"Dengan demikian, ada `win-win solution` yakni ada pemda, ada BUMN, ada PIP dan ada perusahaan nasional," katanya.

Sebelumnya, Dirut DMB Andy Hadianto mengatakan, proses divestasi saham NNT mesti sesuai kontrak karya (KK) yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan PT NNT pada 1986.

DMB adalah perusahaan konsorsium tiga pemerintah daerah di NTB yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa.

Konsorsium DMB telah membentuk perusahaan patungan bersama PT Multicapital Indonesia yang bernama PT Multi Daerah Bersaing (MDB) guna mengelola saham NNT.

Hadianto mengatakan, berdasarkan pasal 24 (3) KK antara Pemerintah Indonesia dengan NNT tertanggal 2 Desember 1986, saham divestasi dijual pertama-tama kepada pemerintah.

Yang dimaksud pemerintah sesuai pasal 1 angka 10 KK adalah Pemerintah RI, menteri, departemen, badan, lembaga pemerintah, kepala daerah propinsi, dan kabupaten/kota.

Sesuai KK pasal 24 jo pasal 1 angka 10 juga disebutkan kedudukan hukum Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah memiliki hak yang sama membeli saham NNT.

"Jika mengacu pada pengertian pemerintah sesuai KK tersebut maka dalam proses divestasi 14 persen saham PT NNT menjadi hak Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama," ujarnya.

Menurut Hadianto, pembelian 10 persen saham NNT, juga awalnya merupakan kewenangan Pemerintah RI yang kemudian menjadi kewenangan penuh Pemerintah NTB karena pusat tidak berminat membeli 10 persen saham itu.

Selain itu, tambah Hadianto, yang berwenang untuk bertindak atas nama Pemerintah RI untuk membeli saham divestasi PT NNT yakni Menteri ESDM dan bukan Menkeu atau Menneg BUMN.

Dalam Surat Presiden RI tanggal 6 Nopember 1986 Nomor:B-43/ Pres/11/1986 tentang persetujuan bagi 34 buah naskah KK, ditegaskan bahwa Menteri Pertambangan dan Energi (sekarang Menteri ESDM) diberikan kewenangan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah RI untuk menandatangani naskah Kontrak Karya PT NNT dengan Pemerintah RI.

Menteri Pertambangan dan Energi itu juga diberi kewenangan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan kontrak dimaksud berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009