"Polda Kalimantan Tengah menangkap pasangan suami istri (pasutri) diduga membawa sabu..."

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap pasangan suami istri (pasutri) diduga membawa sabu sekitar 500 gram saat melintas di kawasan Posko Lintas Batas Jalan Mahir Mahar lingkar luar, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Bonny Djianto, Rabu malam, membenarkan adanya tangkapan pasutri di pos lintas batas ittu

Penangkapan pasutri tersebut dilakukan pada sore hari ketika pasutri tersebut sedang menggunakan Honda Mobilio warna putih dengan Nomor Polisi KH 1351 FG.

Baca juga: Polisi Palangka Raya sita 1,2 kilogram sabu dari seorang bandar

"Benar keduanya sudah diamankan di Mapolda Kalteng beserta barang buktinya," kata Bonny saat di hubungi melalui pesan WhatsApp.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga mengatakun perkara tersebut masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya yang diduga berada di Kota Palangka Raya.

Baca juga: BNNP Kalteng sita 7 kilogram sabu-sabu selama 2019

Sementara itu, Penanggung jawab Posko Sebangau Alman P Pakpahan yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya membenarkan adanya penangkapan yang sempat menghebohkan warga di kawasan Kecamatan Sebangau.

"Yang diamankan itu satu orang tapi dia bersama istrinya di dalam mobil. Katanya emang sudah target tim Direktorat Narkoba Polda Kalteng juga," kata mantan Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya tersebut.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Arief Pujianto
Copyright © ANTARA 2020