Semarang (ANTARA News) - Jajaran Satreskrim Polsek Semarang Tengah meringkus Sriyanto (53) mantan wartawan surat kabar terbitan ibukota karena mencuri empat unit telepon seluler (ponsel) milik seorang jaksa.

"Tersangka adalah warga Kampung Kuripan Baru V RT 4 RW 4, Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang," kata Kapolres Semarang Timur AKBP Beno Louhenapessy melalui Kapolsek Semarang Tengah AKP Happy Perdana, di Semarang, Sabtu.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka adalah empat ponsel merek Nokia, yakni seri 7310 Supernova, seri 6275 dan dua ponsel Nokia seri 6500. Total kerugian korban sekitar Rp8 juta.

Pencurian empat ponsel milik jaksa Eko Suwarni terjadi pada Senin (10/8) lalu saat peresmian Hotel Semesta di Jalan KH Wahid Hasyim Semarang.

Kapolsek mengatakan sekitar pukul 22.00 WIB saat acara peresmian usai, korban beranjak dari tempat duduk untuk memberikan ucapan selamat kepada pemilik hotel dan berfoto bersama.

"Setelah itu korban terkejut karena tidak mendapati keempat ponsel miliknya yang diletakkan di meja yang berada dalam dompet kecil," katanya.

Korban kemudian melapor ke petugas keamanan hotel, dan segera ditindaklanjuti dengan memeriksa semua tamu yang hadir pada acara tersebut.

Karena tidak berhasil menemukan keempat ponselnya, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke kepolisian.

"Petugas kepolisian yang menerima laporan segera bergerak mencari keberadaan tersangka pencuri ponsel itu," katanya.

Berkat penyidikan dan pengembangan di lapangan, akhirnya pada Kamis (20/8) sekitar pukul 16.00 WIB petugas kepolisian berhasil melacak keberadaan ponsel dari sinyal yang dipancarkan.

Saat itu juga polisi meringkus tersangka di depan sebuah swalayan Ada di Jalan MGR Soegijopranoto, Semarang.

Tersangka mengakui perbuatannya, dan ia mengatakan pencurian dilakukan bersama temannya, AZ yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Menurut pengakuan tersangka di hadapan penyidik, dirinya saat itu tidak diundang dalam acara peresmian hotel tersebut, dan tidak tahu bahwa dompet yang diambilnya berisi empat unit ponsel.

"Setelah saya buka bersama teman saya di samping gedung kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang, saya baru mengetahui isi dompet tersebut," kata Sriyanto yang juga ketua sebuah LSM itu.

Tersangka juga mengatakan dirinya kenal dengan korban, tetapi tidak berani mengembalikan ponsel yang dicuri. Ia juga tidak berani menjual ponsel tersebut, dan hanya disimpan di rumahnya.

Kapolsek mengatakan tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Semarang Tengah. "Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," katanya.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009