"Jadi untuk (perpanjangan) yang tiga bulan berikutnya dengan alokasi anggaran Rp300 ribu per bulan belum diputuskan secara pasti," kata Halim, yang kerap disapa Gus Menteri itu dalam Jumpa Pers melalui Webinar di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi pertanyaan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menguarkan pernyataan akan memperpanjang BLT Dana Desa yang awalnya tiga bulan menjadi enam bulan dengan alokasi anggaran berikutnya menjadi Rp300 ribu per keluarga per bulan.
Gus Menteri mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait hal itu lebih difokuskan pada persiapan regulasi.
"Jadi di Permenkeu atau Peraturan Menteri Keuangan lebih pada persiapan regulasi-regulasi. Belum tentu diimplementasikan," katanya.
Baca juga: Menteri: BLT dana desa diberikan Rp600 ribu selama tiga bulan
Rencana kebijakan itu, kata dia, sangat tergantung pada perkembangan situasi penanganan COVID-19, selain juga pada keputusan Presiden Joko Widodo.
"Jadi untuk tiga bulan berikutnya yang per bulan Rp300ribu belum pasti diimplementasikan, tapi regulasinya sudah disiapkan. Itu kan sama dengan menyusun APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Contoh, misalnya untuk desa-desa yang betul-betul tidak terdampak secara ekonomi maupun kesehatan akibat COVID-19," katanya.
Baca juga: Kemendes PDTT telah salurkan Rp2,9 triliun untuk BLT Dana Desa
Dalam penyusunan APBDes, desa diminta untuk tetap menganggarkan dana untuk BLT Dana Desa guna mengantisipasi kemungkinan perkembangan situasi yang terkait dengan dampak pandemi COVID-19.
Baca juga: BLT Dana Desa telah tersalurkan di 44.035 desa
"Namanya juga situasi, tapi kalau tidak terpakai juga enggak apa-apa. Nanti toh ada revisi APBDes. Jadi posisi masih sama dengan itu, sudah diantisipasi tetapi belum tentu diimplementasikan," kata dia lebih lanjut.
Pewarta: Katriana
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020