Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan menyatakan siap melaksanakan kondisi normal baru (new normal) dalam rangka mendukung Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, guna Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
 
Pelaksana tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Rabu, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan yang menjadi rujukan dari KMK termasuk di kantor pelayanan publik pemerintahan, dunia pendidikan dan dunia usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini sudah kita lakukan.

Baca juga: Marwan dukung "Era Normal Baru" dengan disiplin ala militer
 
Kondisi normal baru ini, kata dia, dinilai sejalan dengan isi Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah diterapkan di Medan. "Intinya wajib masker, guna mencegah diri dan orang lain dari penularan Covid-19," katanya.
 
Selain normal baru, kata dia, Pemerintah Kota Medan juga akan menyiapkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Penerapan normal baru di Pontianak perlu kajian matang
 
Untuk itu ia mengingatkan kepada warga Medan untuk tetap patuh dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan.
 
"Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah tugas dan tanggungjawab kita semua. Ingat, gunakan masker di mana pun kita berada. Mari saling menjaga dan menyelamatkan agar virus ini dapat segera berakhir," ujarnya.

Baca juga: Kemarin balita sembuh dari COVID-19, kasus corona Jakarta turun

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020