Achmad Sujudi keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat sekitar pukul 19.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Petugas KPK langsung memasukkan dia ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke LP Cipinang, Jakarta Timur.
Sujudi tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. Dia hanya menyatakan, pemeriksaan terhadap dirinya belum membahas hal yang substansial.
"Tidak ada yang perlu dijelaskan," kata Sujudi sambil memasuki mobil tahanan.
Pada saat yang sama, KPK juga menahan mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Gunawan Pranoto, dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf.
Gunawan ditahan di Mapolres Jakarta Timur, dan Rinaldi ditahan di Polres Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, selama proses penyidikan, KPK menemukan bukti bahwa ketiga tersangka telah mengambil keuntungan dalam proses pengadaan alat kesehatan untuk kawasan timur Indonesia pada 2003.
"Berdasar hasil penyidikan, ditemukan bahwa saat menjadi menjadi menteri kesehatan, AS bersama GP dan RY diduga telah mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum," kata Johan.
Proyek senilai Rp190 miliar itu diduga merugikan negara sebesar Rp91,5 miliar.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Teuku Nasrullah, pengacara Gunawan Pranoto mengatakan, kliennya tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
"Semua dana keuntungan itu masuk ke kas negara juga kas Kimia Farma," kata Nasrullah.
Menurut dia, masuknya dana ke kas ke PT Kimia Farma Tbk bukanlah hal yang salah, karena perusahaan obat itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak ada kerugian negara.
Nasrullah menegaskan, yang menjalankan proyek adalah PT Kimia Farma Trade and Distribution, anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk dengan bekerjasama dengan PT Rifa Jaya Mulia. Sedangkan penentuan harga, kata Nasrullah, ditentukan langsung oleh Departemen Kesehatan setelah mendapat proposal dari rekanan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009