Jakarta (ANTARA News) - Pekerjaan satuan pengamanan (Satpam) memiliki risiko tinggi, sehingga upah yang mereka terima hendaknya dilengkapi dengan perlindungan jaminan sosial yang lengkap.

Perlindungan itu meliputi jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JK), jaminan kematian (JK) dan jaminan pelayanan kesehatan (JPK), demikian siaran pers Kantor Wilayah III PT Jamsostek yang diterima di Jakarta, Jumat.

Siaran pers itu juga menyebutkan bahwa para pengusaha, baik pemberi kerja maupun perusahaan yang merekrut dan menyalurkan Satpam, harus memberi perhatian lebih pada jaminan sosial mereka (satpam).

Wakil Kanwil III PT Jamsostek, Sutrisno, saat menghadiri diskusi dengan badan usaha jasa pengamanan (BUJP), mengatakan, kesejahteraan seorang pekerja tidak hanya pada gaji atau pendapatan yang mereka terima, tetapi juga perlindungan atas risiko kerja.

"Pekerjaan sebagai Satpam itu mulia dan seringkali harus berhadapan dengan maut, sehingga kebutuhan jaminan sosial mereka sangat penting untuk diperhatikan para pengusaha," katanya.

Menurut Sutrisno, keharusan memberikan jaminan sosial kepada para satpam juga diamanatkan peraturan perundangan (UU No.3/1992) yang mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerja dalam jaminan sosial tenaga kerja, termasuk para BUJP.

"Untuk itu dibutuhkan kerja sama yang baik antara satpam sebagai pekerja, para pengelola BUJP dan pemerintah dalam hal ini Jamsostek, agar memberikan ketenangan kerja yang berujung pada peningkatan kualitas pelayanan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Bimbingan Masyarakat Mabes Polri Brigjen (Pol) Surmana Yudhi Yuslitia mengatakan menjamurnya badan usaha yang menyalurkan jasa satpam dapat berdampak pada pengelolaan dan pembinaan yang kurang maksimal, sehingga dibutuhkan kerja sama para BUJP.

"Tidak hanya masalah seragam yang harus sesuai dengan ketentuan, tapi juga mengenai kartu tanda anggota yang sebelum dimiliki harus melalui proses pemberian sertifikat dan pelatihan," katanya.

Saat ini terdapat sekitar 600.000 orang satuan pengamanan di Indonesia yang bekerja pada sekitar 600 BUJP. Keberadaan mereka selama ini dinilai mampu menjaga keamanan dan turut meringankan tugas kepolisian.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009