"Mereka sudah dapat remisi," kata Dirjen Pemasyarakatan, Untung Sugiono di Jakarta, Jumat.
Ketujuh narapidana terorisme itu adalah Arifin (remisi dua bulan), Ahmad Rafiq Ridho (remisi dua bulan), Hasanuddin (remisi dua bulan), Ismail (remisi lima bulan).
Kemudian Lilik Purnomo (remisi empat bulan), Masykur Abdul Kadir (remisi enam bulan), dan Syaiful Bahri (remisi lima bulan).
Dari tujuh narapidana kasus terorisme itu, Arifin mendapat remisi umum II, sehingga bisa langsung bebas. Sedangkan Ahmad Rafiq Ridho sedang diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Untung Sugiono menjelaskan, remisi kepada narapidana terorisme itu didasarkan pada aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Narapidana kasus terorisme bisa mendapat remisi setelah menjalani sepertiga masa pidana," kata Untung.
Untung menjelaskan, ketentuan serupa juga berlaku untuk narapidana kasus korupsi, narkotika dan psikotropika, serta kejahatan terhadap keamanan negara dan hak asasi manusia.
Untung menambahkan, sampai saat ini ada 18 narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Dua di antara mereka mendapat hukuman mati dan seumur hidup.
Menurut Untung remisi tidak dapat diberikan kepada narapidana yang mendapat hukuman mati dan seumur hidup.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009