Jakarta (ANTARA news) - Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) melakukan rotasi di lingkungan pejabat eselon I.

"Penggantian, rotasi ataupun promosi adalah sesuatu yang biasa. Ini untuk penyegaran dan peluang munculnya ide dan gagasan baru, untuk meningkatkan kinerja," kata Menteri Komunikasi dan Informasi, Muhammad Nuh, usai melantik pejabat eselon I, di Gedung Depkominfo, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat.

Pejabat yang penggantian jabatan yaitu Drs Freddy H. Tulung, MUA sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Kemitraan saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Informasi Publik.

Dr Ir Ashwin Sasongko, MSc sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal kemudian menduduki jabatan sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Telematika.

Selanjutnya Dr Ir Basuki Yusuf Iskandar, MA sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi saat ini menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Jenderal.

Ir Cahyana Ahmadjayadi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Telematika menjadi Kepala Badan Litbang SDM.

Dr Suprawoto, SH, MSi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Informasi Publik menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat.

Terakhir adalah Aizirman Djusan, MSc. Econ sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Litbang SDM berubah menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Kemitraan.

Mengenai adanya pertanyaan mengapa pada masa bakti yang tersisa dua bulan lagi melakukan penggantian, Muhammad Nuh mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Keppres.

"Jadi tidak perlu dipersoalkan karena presiden yang milih masih sama orangnya," katanya.

Selain itu untuk sesuatu yang baik bukan terbatas pada sisa waktu. Jika baik dan tidak melanggar aturan tentunya tidak menjadi masalah.

Lebih lanjut Menkominfo mengatakan bahwa tantangan ke depan yang dihadapi Depkominfo adalah penyusunan regulasi tentang konsekuensi konvergensi.

Mengenai dua dirjen yang masih kosong yaitu Dirjen Postel dan Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi(SKDI), Muhammad Nuh mengatakan bahwa jabatan tersebut bisa diisi dengan pelaksana tugas.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009