Jakarta (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melakukan penyempurnaan situs layanan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang pada Selasa (26/5) sempat tak bisa diakses oleh pengunjung laman itu.

"Sejak Selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangannya, Rabu.

Hal tersebut dilakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan nonperizinan.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon. Namun untuk saat ini pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali,” katanya.

Meski sempat terkendala, fia memastikan DPMPTSP DKI akan menyelesaikan proses perizinan daring dengan sistem JakEVO selesai sesuai dengan tenggat waktu saat pemohon melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan baik untuk mengurus perizinan maupun nonperizinan.

“Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan surat elektronik dengan melampirkan formulir dan surat pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@jakarta.go.id” ujar Benni.

Baca juga: 2 penghuni fasilitas karantina Gedung KONI telah jalani tes swab
Baca juga: Dua pendatang asal Surabaya dikarantina

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Benni mengatakan untuk pemohon SIKM mendapatkan perlakuan khusus karena ada petugas yang didedikasikan bagi masyarakat yang kurang memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput berkas-berkas yang diperlukan pada sistem JakEVO.

“Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO” kata Benni.

Para petugas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu pun bertugas melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM. Kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak.

Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon. Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap maka estimasi waktu penyelesaian (ETA) permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja.

“Kami terus memastikan laman JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan dan nonperizinan di Jakarta” kata Benni.

Baca juga: Pemkot Jakpus pulangkan satu pendatang tanpa SIKM
Baca juga: Anies periksa pos pantauan perbatasan PSBB di tol Japek

Dua orang pendatang yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terjaring di Stasium Gambir dan menempati fasilitas karantina sementara di Gedung KONI atau Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Rabu (27/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Hingga Rabu, DPMPTSP DKI mencatat total 259.813 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi, yakni 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, 4.544 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 Syawal 1441H, total 1.772 permohonan SIKM diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 jam.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020