Pelantikan pejabat eselon I Departemen Dalam Negeri (Depdagri) itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto di Graha Wyata Praja IPDN di Jatinangor Kabupaten Sumedang, Jumat.
I Nyoman Sumaryadi sebelumnya sempat menjabat Rektor IPDN, namun di tengah masa kepemimpinannya, ia diganti oleh PLT Johanis Kalloh karena terkait proses hukum kematian Praja asal Manado, Cliff Muntu.
Pelaksana Tugas Rektor IPDN Johanis Kalloh sendiri diganti oleh Dr. Ngadisah pada September 2008.
Pelantikan kembali Nyoman menjabat Rektor IPDN yang kedua kalinya berdasarkan Keputusan Presiden No.83/ M Tahun 2009 tertanggal 11 Agustus 2009 tentang pengangkatan Rektor IPDN dan pejabat eselon I Depdagri.
Sementara itu pejabat lama, Dr Ngadisah akan menempati jabatan barunya sebagai Staf Ahli Hukum dan Politik di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam amanatnya, Mendagri Mardiyanto meminta kepada Rektor IPDN dan jajaran pengasuhan IPDN untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas.
Selain itu mempunyai tugas untuk mempertahankan kualitas dan sistem pendidikan IPDN yang menerapkan pola pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.
"Tugas pimpinan baru IPDN tidak mudah karena dituntut untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan sekaligus meningkatkan kualitas pengasuhan agar tercipta praja-praja yang profesional dan siap melayani masyarakat," kata Mendagri.
Pada kesempatan itu, Mendagri mengharapkan IPDN tetap menjadi tempat pengkaderan praja-praja yang tangguh dan mampu mengikuti dinamika politik dan otonomi daerah yang terus berkembang baik di tingkat lokal maupun nasional.
Ketika ditanya alasan pengangkatan kembali I Nyoman Sumaryadi menjadi Rektor untuk kedua kalinya setelah terselang dua pergantian rektor di IPDN, menurut Mardiyanto tidak ada masalah.
Mendagri menegaskan, penempatan kembali Nyoman sebagai Rektor IPDN merupakan kepercayaan pimpinan terhadap pejabat yang dianggap mampu mengemban tugas baru.
"Kami percaya, pemerintah percaya terhadap kepemimpinannya. Ia akan mampu mengemban tugas sebagai pimpinan IPDN," kata Mardiyanto.
Menurut dia, pengangkatan Rektor IPDN itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan merupakan keputusan untuk memenuhi kebutuhan organisasi," katanya.
Terkait kasus yang pernah melilit I Nyoman Sumaryadi sehingga memaksanya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sumedang, menurut Mendagri tidak ada masalah karena sudah ada keputusan hukum tetap.
"Proses hukumnya sudah tuntas (vonis bebas), tak ada masalah," kata Mendagri menambahkan.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
WASZUP...?? MANG NOPO..??
It\'s OK tepat dan cocok pada akar permasalahan IPDN yang sebenarnya.
SOPO SING MAMPU ...NGATASI MASALAH IPDN...AYOOO MANG ENAK TOH..ASIK TOH..AYOO MW KEMANA...!!! YANG LAIN-LAIN CUMA BISA NGENDOONG....MASALAH...!!!!
MAKANYA untuk kaum-kaum oportunis itu tak sampekan kata-kata...\"MOGGO...MINGGIR SAIKI KON PASTI DI BABAT...!!!
From me
B E J O
(ora bebek jorok loh)