Bila disetujui, upaya tersebut akan menunjukkan pendirian yang lebih tegas dari 10 anggota asosiasi negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) yang telah menyampaikan "kekecewaan mendalam" atas penahanan Suu Kyi.
Suu Kyi yang telah menghabiskan masa tahanan selama 14 dari 20 tahun hukuman tahanan, dihukum minggu lalu dengan tambahan masa tahanan menjadi 18 bulan kurungan rumah karena telah melanggar hukum keamanan dalam negeri setelah seorang pria warga AS mendatangi rumahnya tanpa diundang.
"Kami harus menyampaikan perhatian kami yang sah mengenai kasus Aung San Suu Kyi. Melalui bentuk surat atau pernyataan bersama diserahkan pada keputusan para menteri luar negeri," kata utusan Indonesia.
ASEAN memiliki kebijakan untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggotanya dan hal ini dipandang mengurangi pengaruh organisasi tersebut.
Hukuman yang dijatuhkan pada Suu Kyi membuatnya tidak akan bisa ambil bagian dalam pemilu tahun depan, telah mendapat kecaman sebagai upaya pihak kemiliteran junta untuk mempertahankan kekuasaannya.
Amerika Serikat dan Uni Eropa telah mengecam keras Myanmar atas penawanan Suu Kyi, namun pengaruh mereka terhadap bekas negara Burma tersebut meningkatkan hubungan perdagangan dengan China, India Thailand. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009