Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta membubarkan kerumunan pasar di kolong jalan layang Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Rabu, menegaskan, Jakarta masih memberlakukan PSBB hingga 4 Juni dan langkah pembubaran pasar dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Kita dapatkan hari ini di bawah fly over jalan tol Pasar Pagi Asemka, banyak sekali aktivitas tempat usaha kerumunan masyarakat yang dapat berpotensi menimbulkan penularan virus corona," ujar Arifin.

Pasar Pagi Asemka sempat dipadati pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan mainan sekitar pukul 09.00 WIB.

Kerumunan tersebut sangat mengabaikan PSBB dengan tidak menjaga jarak fisik. Begitupun penjual dan pembeli yang tidak tertib menggunakan masker di wilayah itu.

Baca juga: Disparekraf DKI Jakarta siapkan protap COVID-19 hadapi normal baru
Baca juga: Jaksel tutup 14 ruas jalan

Satu jam kemudian, kerumunan tersebut dibubarkan 150 anggota Satpol PP DKI Jakarta. Enam truk Satpol PP membawa dagangan para PKL.

Kawasan yang kerap dijadikan lapak para pedagang diberi pembatas garis kuning Satpol PP DKI Jakarta. Barang dagangan PKL dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat di kawasan Kebon Jeruk.

Arifin mengharapkan warga tetap disiplin menaati aturan PSBB setelah adanya penindakan tersebut.

"Kegiatan terus dilakukan di berbagai wilayah kota, dimana tempat-tempat yang menimbulkan kerawanan potensi penularan tetap kita akan lakukan pengawasan, pendisiplinan maupun penindakan," ujar dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020