Jakarta (ANTARA News) - Pelimpahan berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dipercepat.
Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat, menyatakan, dari hasil laporan jaksa ekpose, saat ini tinggal syarat formil dan materil yang diperhalus dalam berkas Antasari Azhar.
"Akhir Agustus 2009, bisa terpenuhi (penyerahan kembali berkas Antasari Azhar dari Penyidik Polda Metro Jaya)," katanya.
Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya, sudah menyerahkan berkas Antasari Azhar, namun dikembalikan lagi oleh kejaksaan karena dianggap berkasnya belum lengkap.
Ia mengakui, semula jadwalnya berkas akan diserahkan ke kejaksaan pada awal Agustus 2009, namun tidak terjadi.
"Semua jadwalnya awal Agustus sudah dikembalikan berkas Antasari Azhar ke kejaksaan, ternyata itu tidak terjadi," katanya.
Dalam kasus itu juga, Kombes Wiliardi Wizar, mantan Kapolres Jakarta Selatan dan Sigit Haryo Wibisono, pengusaha surat kabar nasional, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Nasrudin ditembak di kepala usai bermain golf di lapangan golf Golf Modernland, Kota Tangerang, Sabtu (14/3).
Ia akhirnya tewas pada Minggu (15/3), setelah mendapat perawatan di RS Mayapada dam RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.(*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009