Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri terkait dugaan penyuapan PT Masaro.

Jaksa Agung di Jakarta, Jumat, menyatakan setelah menerima SPDP maka selanjutnya kejaksaan akan mengeluarkan jaksa peneliti (P16) dari kasus tersebut.

"Nanti perkembangan P16-nya, tergantung hasil koordinasi Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus)," katanya yang juga mengungkap di dalam SPDP itu tidak menyebutkan nama tersangkanya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menahan Ari Muladi, tersangka kasus penipuan Rp5,1 miliar berkedok sebagai utusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan janji kasus yang ditangani lembaga antikorupsi itu dapat dihentikan penyidikannya.

Ia menyatakan setelah menerima SPDP itu, pihaknya menyerahkan kepada pidsus karena di kasus itu ada unsur penyuapan, kemudian kasus itu diserahkan ke pidum karena ada unsur pemerasan.

"Pasalnya dalam kasus itu ada tindak pemerasannya juga," katanya yang menjelaskan kasus itu masuk dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

Polri sebelumnya menangkap Ari dilanjutkan dengan penahanan karena sudah tiga kali dipanggil namun mangkir tanpa alasan yang jelas.

Sebelumnya, tersangka kasus korupsi Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan yang juga Komisaris PT Masakom, Anggoro Widjoyo mengaku dimintai uang oleh oknum KPK Rp5,1 miliar.

Pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

Uang tersebut diserahkan kepada dua orang yang mengaku utusan KPK yakni Ari Muladi dan Eddy Sumarsono.

Namun, ternyata kasus Anggoro tetap berlanjut dan tidak dihentikan oleh KPK sehingga ia kabur ke Singapura hingga sekarang.

KPK sendiri telah menegaskan bahwa dua orang itu bukan stafnya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009