Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Jumat, mengatakan, hingga kemarin terdapat dua pendapat mengenai tata cara penetapan calon terpilih tahap ketiga.
"Yang belum disepakati sebelumnya caleg di dapil mana yang akan mendapat kursi. Apakah ukurannya adalah suara terbanyak atau ukuran dari perolehan suara partai terbanyak," katanya ketika ditemui di ruang kerjanya.
Penghitungan kursi tahap III dimulai dengan menetapkan bilangan pembagi pemilih (BPP) provinsi yang dihitung dari seluruh sisa suara di daerah pemilihan di provinsi dibagi dengan jumlah sisa kursi.
Setelah didapatkan BPP, kemudian ditetapkan partai politik yang memenuhi BPP. Partai yang memenuhi BPP berhak mendapatkan kursi.
Selanjutnya menentukan caleg terpilihnya. Untuk menentukan caleg terpilih ini terdapat dua pendapat.
Pendapat pertama, caleg terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak partai di antara semua dapil yang memiliki kursi terbanyak dibandingkan dengan partai lainnya.
Pendapat kedua, penentuan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak calon di seluruh dapil.
"Ini belum dirumuskan dan akan ditetapkan sekarang karena kemarin masih ada beda pendapat. Hari ini mau dituntaskan semua," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009