Barang-barang hasil sitaan tersebut didapat dari beberapa lembaga konservasi/Kebun Binatang seperti Taman Safari Cisarua Bogor, Kebun Binatang Ragunan Jakarta, Taman Hewan Pematang Siantar, dan Kebun Binatang Taman Sari Bandung. Dokumen dan semua satwa offset Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) telah dilakukan penyitaan oleh PPNS Kehutanan SPORC Brigade Elang. Dalam proses pemeriksaan marathon 1x24 jam akhirnya tersangka dapat ditangkap dan ditahan dan saat ini tersangka ditahan diruang tahanan Polda Metro Jaya sebagai tahanan PPNS Kehutanan SPORC Brigade Elang. Selanjutnya PPNS Kehutanan SPORC Brigade Elang akan meminta keterangan ahli status kepemilikan satwa dan identifikasi satwa offsetan tersebut, serta mengembangkan kasus kepemilikan TSL berdasarkan pernyataan tersangka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
Untuk keterangan tambahan, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009