Cimahi (ANTARA News) - Sebanyak 77 warga terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Jawa Barat.

Menurut Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Juperianto, Kamis, operasi yustisi tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah khususnya Perda Nomor 22/2003 dan Perda Nomor 12/2007 tentang kependudukan dan tentang usaha.

"Operasi ini merupakan upaya penegakan perda sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka," kata Juperianto, di lokasi operasi yustisi, di Jalan Lurah kelurahan Karangmekar, Kota Cimahi.

Dalam operasi yang dibantu oleh aparat kepolisian dan TNI tersebut, rata-rata warga yang terjaring operasi yustisi melakukan pelanggaran berupa tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu penduduk musiman (kipem).

Operasi yustisi dilakukan terhadap pengendara sepeda motor yang melewati sepanjang Jalan Lurah, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Karangmekar, Kota Cimahi.

Akibat operasi yustisi tersebut, arus lalu lintas di sepanjang Jalan Lurah Kota Cimahi menjadi macet.

Dalam operasi tersebut, pihak Satpol PP langsung menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi 77 pelanggar kependudukan dan usaha terebut.

"Kami langsung melaksanakan sidang tipiring. Sidang yang berlangsung dipimpin hakim Dodong, SH dilakukan secara bergiliran satu persatu," kata Juper.

Sidang berlangsung sekitar lima menit setiap satu orang.

Bagi yang melanggar KTP atau Kipem dan kartu identitas kerja (KIK), dikenakan denda sebesar Rp20 ribu hingga Rp25 ribu.

Sedangkan untuk pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut, dikenai denda sebesar Rp20 ribu dan kurungan 15 hari dengan masa percobaan selama 1 bulan dan pelanggaran SIUP mendapat denda Rp500 ribu.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009