Payakumbuh, (ANTARA) - Satreskrim Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, menangkap dua orang yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual batu merah delima palsu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan di Payakumbuh, Rabu, mengatakan dua pelaku adalah Dede Mulyadi alias Ngulu (33) warga Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota dan Gusma Yodi alias Doyok (40), warga Nagari Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan penipuan batu delima palsu
"Kedua pelaku ditangkap di sekitar kediamannya pada hari Selasa (26/5) berserta barang bukti berupa satu buah batu merah delima palsu, satu buah kendi kecil tempat penyimpanan batu merah delima, satu unit motor, dan dua unit telepon genggam," kata dia didampingi Kasat Reskrim AKP M Rosidi dan Kanit Tipiter Ipda Fika Putri.
Kedua pelaku, kata dia, telah melakukan penipuan sebanyak empat kali di beberapa lokasi.
Pelaku penipuan telah beraksi di Masjid Muhammadiyah Kota Payakumbuh, Rumah Sakit Umum Adnaan WD Kota Payakumbuh, Halte Ngalau Koto Nan IV Kota Payakumbuh, dan Pasar Padang Luar Kabupaten Agam.
Baca juga: Polres Asahan tangkap sindikat penipuan mata uang asing
"Dari empat TKP tersebut pelaku berhasil membawa kabur barang milik korban berupa handphone, uang tunai dengan total Rp10 juta, dan cincin emas," ujarnya.
Kapolres mengatakan atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Ia menyebutkan pihaknya mensinyalir pelaku tidak hanya melakukan aksi di beberapa lokasi tersebut, namun telah melakukan aksi di beberapa lokasi lainnya.
Baca juga: Polres Batang ringkus pelaku penipuan kasus khitan massal
Untuk itu, Kapolres meminta agar masyarakat yang merasa tertipu dapat melapor ke pihak kepolisian.
"Kita mengimbau agar warga mewaspadai modus seperti ini dan hati-hati berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, jangan mudah diperdaya," katanya.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020