Makassar (ANTARA News) - Pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar yang beragama Islam diinstruksikan menggunakan pakaian muslim pada Jumat selama bulan suci Ramadhan 1430 Hijriah.
"Instruksi Wali Kota Makassar itu berlaku pada hari Jumat saja dan khusus untuk staf yang beragama Islam," kata Sekretaris Kota Makassar, Anis Zakaria Kama di Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan, pakaian muslim yang dimaksud, yakni bagi pria mengenakan baju koko, kopiah dan celana panjang yang disesuaikan sementara bagi wanita memakai busana muslimah dan berjilbab.
"Bagi nonmuslim menggunakan pakaian bebas rapi," ujarnya.
Anis menambahkan, pada hari Senin pegawai menggunakan seragam linmas/hansip dan Selasa hingga Kamis tetap menggunakan pakaian dinas harian (PDH).
Selain kebijakan pakaian, Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga menginstruksikan perubahan jadwal protokoler. Selama Bulan Ramadhan, upacara bendera, apel pagi, apel siang dan senam kesegaran jasmani (SKJ) untuk sementara ditiadakan.
Sementara untuk jam kerja, kata Anis, akan dikurangi dari delapan menjadi tujuh jam sehari dan menambahkan bahwa ketentuan tersebut akan berubah kembali setelah Idul Fitri 1430 H.
"Saya berharap para staf mengetahui instruksi ini dan melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009