Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Polri menahan Ari Muladi, tersangka kasus penipuan Rp5,1 miliar dengan berkedok sebagai utusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ari Muladi dengan berkedok sebagai utusan KPK menipu korbannya dengan menjanjikan akan menghentikan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan para korbannya itu.
Pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta Kamis malam mengatakan, kliennya telah ditahan sejak Rabu, 19 Agustus 2009.
"Klien saya dituduh menipu dan mengelapkan dana. Selain itu ada tuduhan membuat surat palsu," katanya.
Sugeng mengaku belum mengetahui kronologis kasus yang membelit kliennya karena baru hari ini ditunjuk sebagai penasihat hukum oleh Ari.
Ia mengaku belum mengetahui mengapa kliennya langsung ditahan setelah ditangkap oleh tim penyidik Mabes Polri.
Polri sebelumnya menangkap Ari dilanjutkan dengan penahanan karena sudah tiga kali dipanggil namun mangkir tanpa alasan yang jelas.
Sebelumnya, tersangka kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan yang juga Komisaris PT Masakom, Anggoro Widjoyo mengaku dimintai uang oleh oknum KPK Rp5,1 miliar.
Pengacara Anggoro. Bonaran Situmeang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Uang tersebut diserahkan kepada dua orang yang mengaku utusan KPK yakni Ari Muladi dan Eddy Sumarsono.
Namun, ternyata kasus Anggoro tetap berlanjut dan tidak dihentikan oleh KPK sehingga ia kabur ke Singapura hingga sekarang.
KPK sendiri telah menegaskan bahwa dua orang itu bukan stafnya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009