Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Bank Jabar Kamis (20/8) di Mapolresta Bandung Tengah terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan direktur utama bank itu, US.

"Sembilan orang tersebut diperiksa terkait kasus korupsi mantan Dirut Bank Jabar," jelas salah seorang angota KPK yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan kepada sembilan orang itu dilakukan selama tujuh jam. Mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Kesembilan orang itu merupakan staf Bank Jabar. Mereka diperiksa di salah satu ruangan di Mapolresta Bandung Tengah. "Mereka semua staf di Bank Jabar," jelasnya dengan tidak menyebutkan inisial nama yang diperiksa.

Sementara itu, total yang akan diperiksa oleh KPK terkait kasus tersebut ada 30 orang. "Terakhir besok akan dilakukan pemeriksaan lagi," singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan US sebagai tersangka. US diduga memungut biaya setoran modal dan biaya setoran modal dan setoran pajak dari 30 cabang Bank Jabar-Banten sejak 2003 sampai 2005.

KPK menduga biaya setoran modal dan setoran pajak ini tidak masuk ke kas negara melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi US. Akibat perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp37 miliar.

KPK menjerat US dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tim penyidik KPK menangkap US di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat praktik para normal.

KPK memutuskan untuk melakukan penangkapan karena US tidak memenuhi panggilan sampai dua kali. Sebelumnya, KPK telah memanggil US pada 17 Juli 2009 dan 23 Juli 2009.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009