Bandung (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil meringkus tujuh anggota kawanan perampok spesialis pabrik yang biasa melancarkan aksinya dengan membongkar dinding atau benteng pabrik.
"Para pelaku biasa melancarkan aksinya dengan modus membongkar dinding atau benteng, terus menodong korbannya dengan senjata api lalu mengikat mereka yang kemudian membawa barang-barang yang ada di dalam kendaraan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad di Bandung, Kamis.
Ketujuh orang tersebut antara lain Nana Permana alias Wahyu (41), Hadi Darma alias Soma (40) Nana Robana alias Bondol(46), Sunarya alias Iyus(40) Badrujaman alias, Akung (34) dan dua orang penadah Aang Suhantara (32) serta Asep Usman (26) Terakhir mereka melakukan perampokan di daerah Cililin, Kabupaten Bandung Barat dan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada 18 Agustus lalu.
Dade mengatakan para pelaku beraksi pada 18 Agustus dan merampok PT Yan Manunggal Jaya dengan menggondol satu unit kendaraan truk berikut benang TR 30 sebanyak 22 ball.
Di waktu bersamaan mereka juga merampok sebuah pabrik tekstil di Cililin dengan mengambil mobil boks berikut kain Polyester sebanyak 5 ton.
Selain itu, polisi juga turut menyita satu buah linggis, tiga buah samurai, sebuah clurit, 90 roll kain, satu unit Suzuki Carry dan satu unit truk Tronton. Beberapa jam setelah aksi perampokan tersebut, petugas yang dipimpin Kanit III Sat Ops 1 Kompol Zul Azmi berhasil meringkus para pelaku, pada Kamis (19/8).
"Sebagian pelaku ditangkap di Hotel Karya Ayu Kampung Sawah Desa Ciluncat Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung," jelasnya.
Dade mengungkapkan, barang hasil pencurian berupa kendaraan boks tersebut dibuang di pinggir jalan di daerah Kabupaten Cianjur.
Sedangkan kain polysternya dijual kepada para penadah Asep dan Aang di daerah Cianjur seharga Rp60 juta.
Kelima pelaku dikenakan pasal KUHPidana 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara. Sedangkan dua orang pelaku yang merupakan penadah dikenai pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009