Jakarta (ANTARA News) - Bonaran Situmeang, pengacara tersangka dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo, kembali tidak memenuhi panggilan KPK yang hendak mengklarifikasi dugaan suap terhadap oknum KPK.
Penegasan untuk tidak memenuhi panggilan itu disampaikan oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Bonaran sedianya akan dipanggil untuk diklarifikasi tentang pernyataannya bahwa Anggoro Widjojo telah berkomunikasi dengan Ary Muladi dan Eddy Sumarsono yang mengaku sebagai orang suruhan KPK.
Akhirnya Anggoro memberikan uang sebesar Rp5,1 miliar untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan Anggoro yang sedang ditangani KPK. Anggoro sudah ditetapkan sebagai tersangka dan buron.
Indra Sahnun yang mewakili Bonaran menjelaskan, pengacara mempunyai hak untuk melindungi klien.
"UU Advokat menyatakan hak imunitas advokat yang wajib merahasiakan pekerjaan klien," kata Indra.
Menurut Indra, Bonaran memiliki hak untuk melindungi Anggoro, meski pengusaha itu telah menjadi buronan KPK.
Dengan penolakan itu, Bonaran telah dua kali tidak memenuhi undangan KPK.
Undangan pertama dilayangkan tanggal KPK 13 Agustus 2009 melalui surat bernomor R-3140/40-42/08/2009.
Surat itu berisi undangan klarifikasi pada tanggal 14 Agustus 2009 tentang pernyataan Bonaran mengenai Ary Muladi dan Eddy Sumarsono yang mengaku sebagai orang KPK.
Surat undangan kedua dilayangkan tanggal 18 Agustus 2009 melalui surat R-3210/40-42/08/2009. Surat itu mengundang Bonaran untuk diklarifikasi pada 20 Agustus 2009.
Secara terpisah, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan, seharusnya semua pihak termasuk pengacara harus kooperatif dengan KPK.
Seorang pengacara harusnya tidak menggunakan hak melindungi klien untuk menghindar dari undangan KPK.
"Melindungi klien tidak sama dengan menyembunyikan buronan," kata Danang.
Danang menjelaskan, KPK harus tetap melakukan segala upaya untuk mencari keberadaan Anggoro dan menangkap buronan itu.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009